Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Budi Santoso hadiri rapat paripurna dalam rangka pembahasan nota penjelasan Bupati Lebak serta pandangan umum fraksi -fraksi terkait Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebak, Senin (10/06/2024).
Mewakili Pj. Bupati Lebak, Sekda Lebak Budi Santoso dalam nota penjelasan Bupati Lebak menyampaikan dalam laporan keuangan seperti laporan realisasi anggaran, laporan operasional, neraca, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan pada pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Pemkab Lebak telah melakukan berbagai tahap pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Banten dengan mencapai opini WTP.
"Alhamdulillah, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Banten atas laporan keuangan Pemerintah Daerah mendapatkan opini " Wajar Tanpa Pengecualian " untuk yang ke sembilan kalinya secara berturut-turut". Ucap Budi.
Lebih lanjut pada nota penjelasan Bupati Lebak terkait Raperda perubahan ketiga atas perda nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Lebak Tahun 2024-2044. Budi menyampaikan, perubahan nomenklatur Bapelitbangda menjadi BAPPERIDA, peningkatan klasifikasi BPBD dari Klasifi B Ke Klasifikasi A, peningkatan Tipelogi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) dan pembangunan industri kabupaten dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata. Sehingga terwujudnya dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya.
Pemkab berharap dengan raperda tersebut akan memberikan dampak yang positif bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, peningkatan pemerataan pembangunan pelayanan publik serta peningkatan dalam responsifitas dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana alam.
Setelah sebelumnya dilaksanakan rapat paripurna I pembahasan nota penjelasan Bupati Lebak atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 dan Raperda perubahan ketiga atas perda nomor 8 Tahun 2016, DPRD Kabupaten Lebak kembali melaksanakan Rapat Paripurna II dalam rangka pandangan umum fraksi-fraksi terkait pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 dan Raperda perubahan ketiga atas perda nomor 8 Tahun 2016. Yang diserahkan oleh Wakil Ketua I kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, pada senin 10 Juni 2024 bertempat di Ruang Rapat Paripurna, untuk menjadi bahan kajian, evaluasi dan tanggapan lebih lanjut.